"Jelas dapat dianggap sebagai perbuatan yang lebih mengutamakan kepentingan pribadi daripada kepentingan negara," ujar kata Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini saat menggelar konferensi pers usai rapat pleno Bawaslu di Hotel Bali Kuta Residence, Jl Majapahit, Denpasar, Bali, Selasa (22/6/2010).
Padahal menurut Hidayat, masa jabatan Andi Nurpati belum berakhir sebagai anggota KPU.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Telah secara nyata-yata dan terang benderang menunjukkan parsialitas keberpihakanannya kepada salah satu partai politik yaitu Partai Demokrat," sebut Hidayat.
Sejak kasus ini mencuat Bawaslu telah merekomendasikan KPU untuk membentuk Dewan Kehormatan (DK). DK yang akan mempertimbangkan memberi sanksi kepada Andi Nurpati yang dinilai telah melanggar etika dan hukum.
Pada Senin kemarin, Andi Nurpati mengaku akan mundur dari KPU setelah mendapatkan SK PD bahwa dirinya masuk dalam kepengurusan DPP PD di bawah kepemimpinan Anas Urbaningrum.
(gun/nrl)










































