Sekjen MK Janedjri M Gaffar, menjelaskan, pendekatan sistem yang dimaksud adalah setiap bagian di MK menjalankan fungsinya masing-masing sebagai bagian dari sistem. Tidak boleh ada bagian yang merasa lebih penting dari bagian yang lain.
"Hakim juga tidak boleh merasa penting dari pegawai," kata Janedjri di kantornya, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (22/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beda di pengadilan negeri, beda di MK. Meski awalnya karena perintah UU, kesadaran untuk tepat waktu sudah tertanam pada hakim dan pegawai MK. Sebelum sidang dimulai, hakim sudah hadir 15 menit sebelumnya di ruang sidang. Sementara pegawai satu jam sebelumnya.
"Kita ini kerja saling melengkapi, tidak ada yang merasa lebih penting dari yang lain," kata Janedjri lagi.
Tidak hanya itu, hukuman berupa pemotongan uang sidang juga bakal dikenakan kepada hakim dan pegawai jika tidak datang atau telat. Padahal, honor hakim per sidang 'hanya' Rp 200 ribu dan untuk pegawai Rp 100 ribu.
Pemandangan hakim yang bertemu pihak berpekara sebelum sidang, seperti kerap terjadi di pengadilan negeri, juga jangan harap terjadi di MK. Alih-alih melakukan itu, hakim juga tidak boleh mempengaruhi pandangan satu sama lain atas suatu perkara.
"Para hakim berdebat soal putusan hanya di sidang permusyawaratan hakim," kata Janedjri tentang forum tertutup para hakim sebelum pembacaan putusan itu.
Mekanisme seperti itulah, kata Janedjri, yang menjamin independensi hakim MK. Ia mengatakan, jika ada yang tidak independen, pasti akan terbaca dalam pertimbangan hukum dalam putusan.
"Kita bacakan putusan lengkap dari duduk perkara sampai amar. Jadi bisa kelihatan kalau ada yang aneh," kata dia.
(lrn/nwk)











































