DPR Diminta Buat Pasal Sanksi dalam Revisi UU Penyelengara Pemilu

Anggota KPU Jadi Pengurus PD

DPR Diminta Buat Pasal Sanksi dalam Revisi UU Penyelengara Pemilu

- detikNews
Senin, 21 Jun 2010 19:36 WIB
DPR Diminta Buat Pasal Sanksi dalam Revisi UU Penyelengara Pemilu
Jakarta - Kritik masuknya Komisioner KPU Andi Nurpati menjadi pengurus Partai Demokrat (PD) juga datang dari kader PAN. Mantan Ketua Bappilu PAN Totok Dariyanto mengusulkan agar Undang-undang 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu direvisi dengan menambahkan ketentuan anggota KPU tidak boleh masuk partai politik sebelum masa baktinya selesai.

"Usulan ini dikemukakan agar tidak terulang fenomena Andi Nurpati yang bergabung Partai Demokrat di saat masa baktinya sebagai anggota KPU belum selesai," kata Totok kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2010).

Politisi PAN DPR ini menilai, langkah yang diambil Andi dengan tiba-tiba menjadi pengurus PD sangat disayangkan. Sebab, selain menunjukkan tidak punya komitmen terhadap sumpah dan janji jabatannya, juga membuat kecurigaan soal independensi KPU.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini preseden buruk yang harus dihentikan. Ketika seorang sudah disumpah untuk menjadi anggota KPU, ya sudah harus komit sampai masa baktinya selesai. Kalau semua anggota KPU masuk parpol, repot urusan," terang Totok.

Fungsionaris PAN ini juga menyerukan hal yang sama saat Anas Urbaningrum bergabung dengan PD pada tahun 2005 lalu. Saat itu Totok mendesak Anas mengundurkan diri dari KPU sebagaimana sekarang meminta Andi Mundur jika memang masuk pengurus PD.

"Kalau setiap anggota KPU masuk partai di tengah jalan, nanti yang ngurus KPU siapa? Makanya saya usul supaya undang-undangnya direvisi," tegas Totok.

(van/yid)


Berita Terkait