3 Klaster Kasus MBG Sejauh Ini: SPPG, Motor Listrik dan Ompreng

3 Klaster Kasus MBG Sejauh Ini: SPPG, Motor Listrik dan Ompreng

Tim detikcom - detikNews
Minggu, 05 Jul 2026 11:53 WIB
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing.
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, Glory Harimas Sihombing. (Repro detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan tujuh orang tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG). Sejauh ini, terdapat tiga klaster dalam perkara ini, yaitu kongkalikong titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG), pengadaan sepeda motor listrik, dan ompreng MBG.

Berdasarkan catatan detikcom, Minggu (5/7/2029), Kejagung terbaru menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI), sebagai tersangka. Total, sudah ada tujuh tersangka dalam dugaan korupsi tata kelola MBG.

"Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu Saudara LMI (Lalu Muhammad Iwan). Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN ya," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut tujuh tersangka dalam pusaran kasus korupsi MBG di BGN, mereka adalah:

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI).

Kasus Kongkalikong Titik SPPG

Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan penyidik melakukan penyidikan secara paralel untuk membongkar praktik ilegal di lembaga yang mengurusi program MBG tersebut.

"Yang pertama adalah jual beli titik (lokasi), itu yang pertama. Kemudian yang kedua adalah pengadaan barang atau jasa," kata Syarief dalam jumpa pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (12/6).

Dalam klaster ini, penyidik berfokus pada dugaan adanya pihak yang memperjualbelikan titik lokasi SPPG. Tersangka dari pihak swasta, yaitu Asep Yusuf Somantri (AYS), orang dekat eks Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya, diduga terlibat penentuan lokasi SPPG di berbagai daerah.

Sony diduga memberi akses kepada Asep untuk mengintervensi tim verifikator mitra MBG sehingga Sony mengetahui titik dapur yang kosong dan membatalkan status calon SPPG yang telah disetujui di portal mitra MBG. Sementara, tersangka Glory Harimas Sihombing (GHS) diduga diminta oleh eks Ketua BGN, Dadan Hindayan, untuk mencari mitra dalam pelaksanaan MBG.

"Bahwa Saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada Saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh Saudara GHS," kata Syarief, Kamis (18/6).

Setelah yayasan yang dimiliki GHS, yaitu Yayasan Indonesia Food Security Review, memperoleh titik dapur SPPG, dia diduga menjual titik dapur tersebut kepada pihak lain. Glory Harimas juga diduga mendapat akses dari Dadan untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh Dadan. Kondisi ini disebut menguntungkan yayasan milik Glory Harimas.

"Yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut," katanya.

"Sehingga Saudara GHS dapat melakukan pengurusan atas rollback terhadap SPPG di bawah naungan yayasan Saudara GHS untuk dikembalikan statusnya," sambung Syarief.

Usai mengatur titik SPPG, Glory disebut memberikan sejumlah uang kepada Dadan. Uang tersebut bersumber dari mitra-mitra MBG yang diurus oleh Glory Harimas.

"Saudara GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik mata uang asing maupun mata uang rupiah kepada Saudara DH yang diberikan secara tunai dan bersumber dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan kepada Saudara GHS agar menjadi mitra MBG," katanya.

Motor Listrik SPPG

Klaster kedua berkaitan dengan pengadaan aset penunjang, salah satunya adalah pengadaan sepeda motor listrik yang tak sesuai dengan aturan. Dalam klaster ini, Kejagung menetapkan Andri Mulyono (AM), Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), sebagai tersangka.

AM diduga melakukan lobi-lobi dengan eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, sejak proyek belum dimulai, melakukan markup harga, hingga memanipulasi dokumen berita acara serah terima (BAST).

"Anggaran (proyek pengadaan) sekitar Rp 1,1 triliun. Kami bisa menyatakan itu ada markup karena pembentukan harga perkiraan sendiri (HPS) dilakukan secara melawan hukum atau dikondisikan," jelas Syarief.

Syarief menyebutkan PT YAT tak memenuhi syarat sebagai vendor motor listrik karena belum mempunyai dealer dan bengkel yang beroperasi aktif. Andri pun diduga bekerja sama dengan perusahaan lain untuk memenuhi syarat pengadaan.

Andri juga diduga mendekati pihak BGN untuk mengatur proses pengadaan, termasuk mark up harga. Kejagung menyatakan harga motor tersebut tidak wajar. "AM melakukan penggelembungan harga atau markup untuk setiap unit motor listrik," ujarnya.

Selain melakukan markup, Andri diduga melawan hukum menerima pembayaran 100% dari BGN untuk pengadaan motor listrik itu. Padahal motor listrik itu belum selesai dirakit dan spesifikasinya tak sesuai dengan standar.

"Bahwa Saudara AM secara melawan hukum telah mendapatkan bayaran penuh 100% atas pengadaan sepeda motor listrik sesuai dalam berita acara serah terima yang telah dimanipulasi, seolah-olah perakitan sepeda motor telah selesai dan sesuai spesifikasi. Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN," ujarnya.

Ompreng MBG

Pada klaster ketiga, Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI), diduga menginisiasi pembentukan 'perusahaan' untuk memonopoli pengadaan food tray atau ompreng demi meraup keuntungan pribadi. Praktik ilegal ini diduga dilakukan LMI pada 2025.

"Jadi perannya adalah pada tahun 2025, ini Saudara LMI ini meminta Saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan ya, dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPBG dengan harga yang sudah ditentukan oleh Tersangka LMI," kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7).

Harga ompreng tersebut diduga ditetapkan sendiri oleh Lalu. Jumlah itu diduga sebagai pelicin agar Lalu memberikan persetujuan bagi para calon mitra.

"Jadi dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada Saudara LMI untuk supaya titik tersebut di-approve atau disetujui ya dengan penjualan ompreng itu," jelas Syarief.

Namun Kejagung belum memerinci berapa harga ompreng yang sudah ditentukan sepihak oleh Lalu. Termasuk perihal keuntungan yang diterima Lalu dari praktik korupsi tersebut.

Lihat juga Video: Prabowo Puji Polri soal Program Ketahanan Pangan-Bangun Dapur MBG Terbaik

Halaman 2 dari 2
(rfs/haf)


Berita Terkait