"Upaya pragmatisnya bisa jemput bola, kampus-kampus didatangi," kata Koordinator ICW Danang Widoyoko usai acara diskusi di kantor Transparency International Indonesia (TII), Jl Senayan Bawah, Jaksel, Senin (21/6/2010).
Danang menengarai sepinya peminat pimpinan KY karena kewenang KY yang diberikan oleh UU minim dan tidak terlalu strategis. Untuk itu, kata dia, upaya struktural juga perlu dilakukan lewat revisi UU KY oleh DPR dan pemerintah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini juga disampaikan Sekjen TII, Teten Masduki. Menurutnya, kewenangan KY dalam memeriksa hakim harus diperjelas.
"Apakah hakim PN, PT saja, atau juga bisa MA, MK. Juga apakah bisa KY memeriksa putusan," kata Teten.
(lrn/ndr)











































