"Jelas dalam perundangan, KPU itu harus netral. Artiannya bukan hanya lembaganya, tapi juga orang-orangnya. Itu menjadi suatu hal yang harus dipertanyakan," kata Megawati di sela-sela acara gerak jalan memperingati Bulan Bung Karno, di Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta, Minggu (20/6/2010).
Menurut Megawati, jika anggota KPU tertarik menjadi anggota partai politik, yang bersangkutan harus mengundurkan diri lebih dulu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menjelaskan, netralitas KPU tidak hanya diatur dalam UU Penyelenggaraan Pemilu, tetapi juga dalam UUD 1945. "KPU sebagai suatu lembaga harus netral termasuk keanggotaannya," tegas Megawati lagi.
(lrn/lrn)










































