"Sangat tidak etis sekali beliau menerima jabatan itu, tanpa terlebih dahulu mengajukan pengunduran diri dari anggota KPU," papar Yasonna kepada detikcom, Jumat (18/6/2010).
Tindakan Andi Nurpati dinilai tidak sesuai lagi untuk memenuhi syarat sebagai anggota KPU, yakni sebagaimana ditentukan pasal 11 UU No 22/2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Menurut politisi PDIP ini, dari sudut aspek penyelenggaraan pemerintahan yang baik, Andi telah melakukan tindakan sangat tidak patut. Apalagi dalam Pemilu 2009 lalu disinyalir sarat kecurangan dan ketidakberesan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andi pun dikecam karena dinilai telah menyalahi komitmen dan sumpahnya yang akan mengabdi di KPU sampai tuntas masa jabatannya. "Saya kok merasa sangat tidak pantas ya. Setidaknya, selesaikan dulu tugasnya sebagai anggota KPU. Itu sangat sangat tidak etis," paparnya.
Doktor lulusan Amerika ini menambahkan, dalam UU 22/2007 juga diatur bahwa anggota KPU bersedia tidak menduduki jabatan di pemerintahan, BUMN, BUMD selama masa keanggotaan. Latar belakang ketentuan ini agar tidak ada balas jasa bagi anggota KPU dari Parpol atau Eksekutif terpilih.
"Coba saja, ini duduk jadi pengurus parpol partai penguasa, pemenang pemilu. Sangat, sangat tidak etis sekali. Kesannya adalah balas jasa," tegas Yasonna.
(yid/fay)











































