"Kita cukup prihatin kalau mencermati pelaksanaan fungsi perundang-undangan sampai saat ini. Tidak optimalnya pelaksanaan fungsi ini, telah menjadi tolak ukur bagi masarakat untuk menilai terhadap kinerja DPR," ujar Ketua DPR Marzuki Alie.
Hal ini disampaikan Marzuki dalam Pidato Ketua DPR dalam Rapat Paripurna DPR Penutupan Masa Sidang III Tahun Sidang 2009-2010, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (18/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Prolegnas 2010-2014 telah ditetapkan 248 RUU yang akan diselesaikan, 70 diantaranya diselesaikan tahun 2010. Namun sangat memprihatinkan, sampai penutupan masa sidang III ini DPR baru dapat menyelesaikan 5 RUU, satu diantaranya ditolak," keluh politisi PD ini.
Empat RUU yang mendapat persetujuan menjadi UU, yakni RUU pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN 2008, RUU Pencabutan Perppu no 4 tahun 2009 tentang perubahan atas UU no 3 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Korupsi, RUU APBN-P 2010, dan RUU Ratifikasi perjanjian antara Republik Indonesia dan Singapura tentang penetapan garis batas laut wilayah kedua negara di bagian barat selatan Singapura.
Marzuki mengusulkan rencana perubahan perencanaan skema pembahasan fungsi legislasi di DPR. Marzuki juga melakukan perubahan penjadwalan rapat dewan dengan menjadwalkan dua hari dalam seminggu khusus untuk pelaksanaan fungsi perundangan baik di Komisi, Pansus ataupun Baleg.
"Menaati Tatib pasal 1 ayat 1 yakni dalam membahas satu RUU dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 kali masa sidang," tegasnya.
(van/yid)











































