MK: Masa OC Kaligis Mencari Penghidupan Layak?

Batas Umur Ketua KPK

MK: Masa OC Kaligis Mencari Penghidupan Layak?

- detikNews
Kamis, 17 Jun 2010 16:03 WIB
MK: Masa OC Kaligis Mencari Penghidupan Layak?
Jakarta - Permohonan penghapusan batas usia ketua KPK oleh pengacara OC Kaligis dan Farhat Abbas dipertanyakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang pendahuluan di MK, Hakim MK Akil Muchtar menilai UUD 1945 yang dijadikan alasan OC Kaligas dinilai kurang tepat.

OC Kaligis dalam permohonannya menilai pembatasan usia tersebut melanggar UUD 1945 pasal 27 ayat 2. "Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 itu berkenaan dengan pekerjaan penghidupan yang layak. Saya pikir, Bapak tidak cari pekerjaan karena sekelasnya OC Kaligis. Nggaklah," tanya Akil dalam sidang dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan
Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (17/6/2010).

Menurut Akil, alasan penggunaan UU itu dinilai kurang sreg dan lebih cocok pasal 27 ayat 1 dan ayat 3 yaitu  tentang kewajiban warga negara membela negara. "Bahkan lebih tepat pasal 27 ayat 3 karena membela negara. Tak harus membawa bedil, tapi jadi Ketua KPK juga bela negara," ujar Akil.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam rangka jadi ketua KPK, itu pengabdian dan sifatnya terbuka. Padahal yang saya baca di media, ucapan bapak yaitu tak perlu gaji," bebernya.

Selain OC Kaligis, nampak juga pemohon dengan materi yang sama yaitu Farhat Abbas.
Keduanya diberi masukan tentang pasal UUD 1945 yang mereka minta uji karena pasal
tersebut terkait HAM dalam konteks diskriminasi mayoritas-minoritas.

"Lalu, harus diuraikan lagi dalam permohonan saudara. Mengapa anda perlu dilakukan khusus dari warga kebanyakan?" pinta Akil.

(asp/fay)


Berita Terkait