DPR Tak Ambil Pusing Soal Ancaman Mundur Pendaftar Jika Jabatan 1 Tahun

Seleksi Pimpinan KPK

DPR Tak Ambil Pusing Soal Ancaman Mundur Pendaftar Jika Jabatan 1 Tahun

- detikNews
Senin, 14 Jun 2010 17:27 WIB
Jakarta - Komisi III (Hukum) DPR tetap bersikukuh pimpinan KPK yang sedang dicari saat ini akan menjabat sampai Desember 2011 alias 1 tahun lebih. Komisi juga tidak ambil pusing dengan beberapa pendaftar yang mengancam mundur jika masa jabatan hanya satu tahun, bukan empat tahun.

"Kalau ada peserta yang enggan daftar karena hanya setahun masa jabatannya, maka sebaiknya tidak perlu daftarkan diri," kata Ketua Komisi III, Benny K Harman, kepada detikcom, Senin (14/6/2010).

Benny beralasan, masa jabatan satu tahun sudah sesuai dengan Undang-undang tentang KPK. Namun, politisi Demokrat itu tidak menjelaskan lebih lanjut pada pasal mana masa jabatan satu tahun itu diatur.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ketentuan UU soal ini sudah sangat jelas, tidak butuh interpretasi lagi," kata Benny.

Keputusan Komisi III ini menjadi salah satu alasan mengapa Guru Besar UI Hikmahanto Djuwana tidak mendaftarkan diri. Bahkan, mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen (Purn) Farouk Muhammad, mengancam balik kanan jika masa jabatan hanya satu tahun.

"Kalau cuma satu tahun, saya balik kanan saja, " ancam Farouk usai melengkapi berkas pendaftaran di sekretariat pansel.

(lrn/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini