"Kalau ada peserta yang enggan daftar karena hanya setahun masa jabatannya, maka sebaiknya tidak perlu daftarkan diri," kata Ketua Komisi III, Benny K Harman, kepada detikcom, Senin (14/6/2010).
Benny beralasan, masa jabatan satu tahun sudah sesuai dengan Undang-undang tentang KPK. Namun, politisi Demokrat itu tidak menjelaskan lebih lanjut pada pasal mana masa jabatan satu tahun itu diatur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keputusan Komisi III ini menjadi salah satu alasan mengapa Guru Besar UI Hikmahanto Djuwana tidak mendaftarkan diri. Bahkan, mantan Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen (Purn) Farouk Muhammad, mengancam balik kanan jika masa jabatan hanya satu tahun.
"Kalau cuma satu tahun, saya balik kanan saja, " ancam Farouk usai melengkapi berkas pendaftaran di sekretariat pansel.
(lrn/nrl)










































