Sidang dimulai oleh majelis hakim sekitar pukul 12.55 WIB, Senin (14/6/2010) di ruang sidang Mudjono yang terletak di lantai dua. Hingga berita ini diturunkan, Raymond belum terlihat di ruangan sidang yang berhawa agak dingin, dengan difasilitasi dua AC itu.
Denny telah hadir di PN Jakarta Pusat sekitar pukul 11.00 WIB. Dia mengenakan hem warna cokelat lengan panjang. Dia duduk di barisan paling belakang pengunjung.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sidang ini menarik perhatian para wartawan, sehingga ruangan tampak penuh pengunjung. Hingga pukul 13.00 WIB, sidang masih berlangsung. Majelis hakim masih membacakan amar putusannya.
Raymond menggugat secara perdata tujuh media, yaitu Koran Seputar Indonesia, Kompas, Warta Kota, Suara Pembaruan, RCTI, Republika, dan detikcom dengan nilai gugatan yang sangat besar. Di PN Jaksel, tempat gugatan terhadap Republika dan detikcom dilayangkan, Raymond kalah. Begitu juga di PN Jakarta Timur, tempat gugatan Suara Pembaruan dilayangkan, Raymond juga kalah.
(asy/lrn)











































