Berdasarkan pantuan detikcom di lapangan, Senin (14/6/2010), sekitar seratus orang petugas gabungan Satpol PP dibantu kepolisian turun ke jalan. Mereka langsung menangkap para pengamen dan preman.
Setelah ditangkap, para preman dan pengamen tersebut akan dimintai identitas diri. Jika terbukti tidak membawa identitas, maka para pemuda tersebut akan di gelandang menuju mobil tahanan Satpol PP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, berdasarkan data yang berhasil dikumpulkan, sekitar 350 petugas dikerahkan untuk melakukan razia preman di Jakarta Pusat. 350 Personel dari Satpol PP dan 150 personel dari Polda Metro Jaya.
Razia preman ini dilakukan berdasarkan UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 29/2007 tentang Pemprov DKI Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan RI, PP No 6/2010 tentang Satpol PP, Perda DKI Jakarta No 8/2007 tentang Ketertiban Umum, dan Perda No 10/2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan lain sebagainya.
(fiq/fay)











































