"Kita melihat upaya pelemahan KPK ada 3. Pertama, upaya judicial review terhadap Undang-undang KPK kecuali UU Tipikor sangat terlihat sebagai pelemahan KPK melalui pengujian itu. Bayangkan saja UU itu direview sebanyak 8 kali," kata Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana.
Hal itu dia sampaikan dalam diskusi dialektika demokrasi, bertajuk 'Mencari Figur Pimpinan KPK' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (11/6/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pria berkacamata ini lebih lanjut mengatakan, pelemahan berikutnya terlihat dari kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. Dimana 4 pimpinan KPK yang tersisa, harus kembali kehilangan dua orang dengan kembali bergulirnya kasus Bibit-Chandra.
Denny pun berharap pimpinan KPK yang saat ini sedang dipilih oleh Pansel haruslah mempunnyai rekam jejak yang baik dan terlepas dari beban masa lalu. Karena jika dikaitkan dengan pemberantasan korupsi, tidak semua orang benar-benar bersikap tulus untuk menyelamatkan negara ini dari para koruptor.
"Pemimpin nanti harus mempunyai faktor integritas, kapasitas, akseptabilitas, mengerti hukum dan yang paling penting dan utama adalah memiliki keberanian untuk memberantas korupsi. Karena saya yakin lembaga ini masih memberi harapan untuk penegakkan hukum di negara kita," jelas dia.
(lia/nwk)











































