3 Indikasi Jelas untuk Melemahkan KPK

3 Indikasi Jelas untuk Melemahkan KPK

- detikNews
Jumat, 11 Jun 2010 15:00 WIB
3 Indikasi Jelas untuk Melemahkan KPK
Jakarta - Masalah yang dihadapi Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) sangat kompleks. Padahal sebagai lembaga independen, KPK adalah lembaga yang kuat baik dari segi kewenangan maupun penyampaian pesan yaitu upaya pemberantasan korupsi. Ada 3 indikasi yang jelas untuk melemahkan KPK.

"Kita melihat upaya pelemahan KPK ada 3. Pertama, upaya judicial review terhadap Undang-undang KPK kecuali UU Tipikor sangat terlihat sebagai pelemahan KPK melalui pengujian itu. Bayangkan saja UU itu direview sebanyak 8 kali," kata Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum Denny Indrayana.

Hal itu dia sampaikan dalam diskusi dialektika demokrasi, bertajuk 'Mencari Figur Pimpinan KPK' di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (11/6/2010).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Upaya pelemahan KPK lainnya, menurut Denny, adalah legislative review, di mana beberapa kewenangan KPK ketika bertindak selalu dipertanyakan oleh pihak-pihak tertentu. "Kalau begitu, saya setuju KPK itu menjadi lembaga tidak adhoc, karena dalam UU KPK tidak ada dikatakan KPK itu sebagai lembaga sementara. Jadi tidak ada salahnya jika KPK itu dijadikan sebagai lembaga permanen," lanjut Denny.

Pria berkacamata ini lebih lanjut mengatakan, pelemahan berikutnya terlihat dari kriminalisasi terhadap pimpinan KPK. Dimana 4 pimpinan KPK yang tersisa, harus kembali kehilangan dua orang dengan kembali bergulirnya kasus Bibit-Chandra.

Denny pun berharap pimpinan KPK yang saat ini sedang dipilih oleh Pansel haruslah mempunnyai rekam jejak yang baik dan terlepas dari beban masa lalu. Karena jika dikaitkan dengan pemberantasan korupsi, tidak semua orang benar-benar bersikap tulus untuk menyelamatkan negara ini dari para koruptor.

"Pemimpin nanti harus mempunyai faktor integritas, kapasitas, akseptabilitas, mengerti hukum dan yang paling penting dan utama adalah memiliki keberanian untuk memberantas korupsi. Karena saya yakin lembaga ini masih memberi harapan untuk penegakkan hukum di negara kita," jelas dia.

(lia/nwk)


Berita Terkait