"Supaya masyarakat yang naik transportasi umum naik kelas, karena kendaraan umumnya baru dan nyaman, tidak kotor," ujar Ketua Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) azas Tigor Nainggolan saat dihubungi wartawan, Rabu (9/6/2010).
Menurut pria plontos ini, dengan adanya pembatasan, maka mau tidak mau perlu dilakukan peremajaan terhadap seluruh kendaran umum yang ada di DKI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tigor juga menambahkan jika usia ideal kendaraan umum untuk bisa beroperasi di Ibukota adalah 15 tahun. Hal tersebut perlu diatur dalam sebuah Peraturan Gubernur (Pergub).
"Di atas 15 tahun dilarang beroperasi lagi, karena di negara maju untuk transportasi umum pun segitu, dan harus diatur tegas dalam Pergub," tutupnya.
(her/fay)










































