Saat sidang dimulai pukul 10.00 di Pengadilan Tipikor, Selasa (8/6/2010), BonaranΒ tampak duduk di kursi kuasa hukum bersama kuasa hukum lainnya seperti OC Kaligis dan Teguh Samudera.
Kehadiran Bonaran lalu mengundang reaksi jaksa. Jaksa yang duduk berseberangan dengan kuasa hukum langsung mengajukan protes.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas protes jaksa, rekan Bonaran tidak setuju. OC Kaligis yang juga menjadi kuasa hukum Anggodo pun menimpali. "Karena kami sudah mengajukan banding atas putusan sela, maka rekan kami Bonaran masih bisa hadir di sini. Lagipula KPK sering begini, menjadikan kami saksi agar kami dikeluarkan dari tim kuasa hukum," katanya
"Yang dilarang hanya menjadi kuasa hukum dan berbicara tapi masih bisa hadir," imbuh kuasa hukum lainnya, Teguh Samudera.
Sayang, protes dua rekan Bonaran tersebut tidak digubris hakim. Majelis hakim meloloskan permintaan jaksa agar Bonaran tidak boleh ada di kursi kuasa hukum.
"Kami minta saudara untuk melaksanakan putusan sela majelis. Saya rasa itu sudah jelas," kata ketua majelis Tjokorda Rai.
Bonaran pun tampak mengalah setelah hakim meminta dirinya keluar. Dia rela meninggalkan kursi kuasa hukum. "Baik, saya akan memberi contoh kepada masyarakat Indonesia saya patuhi hukum," ujar Bonaran sambil melepas toga dan meninggalkan persidangan.
Dalam sidang sebelumnya, Selasa (1/6) majelis hakim telah memutuskan Bonaran tidak diperkenankan menjadi kuasa hukum Anggodo. Pertimbangan majelis, nama Bonaran disebut dalam dakwaan jaksa dan akan dijadikan saksi dalam persidangan. Sehingga Bonaran tidak bisa menjadi kuasa hukum.
(Rez/lrn)











































