Untuk memberikan simpati terhadap keduanya, puluhan masyarakat menggelar aksi dukungan dengan menggelar orasi di Bundaran HI, Jakarta. Mereka tergabung dalam Perjuangan Rakyat Menuntut Perumahan dan Pemukiman (PRMPP) membentangkan spanduk raksasa bertuliskan Dukungan Terhadap 2 Janda Pahlawan, Perumahan Hak Rayat.
"Hak perumahan merupakan tanggung jawab negara. Pemerintah wajib untuk menghormati, memenuhi dan melindungi," kata salah seorang orator, Prastopo di Bundaran HI, Senin, (7/6/2010).
Menurutnya, dalam sepuluh tahun terakhir, dari penambahan perumahan sebesar 12 juta, pemerintah hanya membangun 200 ribu unit. Sisanya, 2 juta unit dibangun oleh swasta dan 9,8 juta unit oleh swasembada masyarakat. "Artinya, dalam 10 tahun terakhir, pemerintah hanya mampu membangun rumah untuk rakyat 1 persen," serunya.
Terkait kasus 2 janda tersebut, seharusnya pemerintah memperhatikan PP 40/1994 jo PP 31/2005 tentang Rumah Negara. Yaitu pensiunan pegawai negeri, janda pensiunan atau janda pahlawan dapat mengajukan pembelian negara. "Padahal keduanya telah mengajukan pembelian rumah tapi ditolak," pungkasnya.
(asp/mad)











































