Hingga hari ketujuh pendaftaran dibuka, sudah ada sekitar 200 orang yang berminat mendaftarkan diri. Dari jumlah tersebut, sekretariat pansel baru mencatat sekitar 30 orang yang sudah melengkapi berkas. Latar belakang para pendaftar cukup bervariasi, mulai dari advokat, akademisi hingga dokter.
Sepintas, menjadi pimpinan KPK adalah profesi yang menjanjikan. Gaji yang akan didapat berkisar antara 40-60 juta. Cukup besar dibanding gaji pokok lembaga penegak hukum lainnya. Fasilitas pengamanan hingga ajudan pun diperoleh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi apakah itu cukup enak? Tunggu dulu.
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar pernah curhat soal gaji. Dia mengatakan, Ketua KPK memang bergaji hingga Rp 62 juta per bulan. Nominal itu paling tinggi dibanding pimpinan lembaga tinggi negara yang lain. Namun gaji itu harus dipotong pajak sebesar 35 persen hingga tinggal Rp 42 juta.
"Ditambah lagi, Ketua KPK itu tidak mendapat fasilitas rumah dinas, kendaraan dinas, bensin. Jadi saya harus nanggung yang tidak dapat fasilitas itu. THP (take home pay) saya sekitar Rp 5 sampai Rp 6 jutaan," ujarnya sebelum diberhentikan tetap (detikcom 12/1/2009).
Anggota pansel KPK, Rhenald Kasali juga mengingatkan, jika gaji pimpinan KPK itu sudah termasuk semua fasilitas. Jangan sampai berniat masuk KPK hanya untuk mencari uang.
"Ingatlah gaji pimpinan KPK cuma Rp 40 juta dan itu sudah semua, all-in. Jangan berpikir Rp 40 juta itu banyak atau dengan kekuasaan dia ingin mencari uang," tutur Rhenald Kasali dalam diskusi di Warung Daun, Sabtu 29 Mei lalu.
Selain gaji, tantangan lain untuk menjadi pimpinan KPK adalah persoalan kode etik. Dalam UU No 30 tahun 2002 tentang KPK, ada beberapa pasal yang mengatur soal hal-hal yang dilarang sebagai pimpinan KPK. Di antaranya, tidak boleh berhubungan dengan pihak yang berperkara, menangani perkara yang ada hubungan dengan keluarga, dan menjabat di lembaga atau perusahaan lain.
Jika aturan di atas dilanggar, ancamannya tidak tanggung-tanggung, yakni hingga 5 tahun penjara.
Tidak hanya itu, pimpinan KPK juga terikat dengan aturan kode etik pegawai. Dalam hal ini, larangan dibuat lebih detail hingga tataran teknis. Sebagai contoh, pegawai KPK harus disipllin dan dilarang untuk menggunakan fasilitas kantor untuk kegiatan pribadi dan atau kegiatan yang tidak berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab yang diberikan Komisi.
Kasus ini pernah menimpa penasihat KPK Abdullah Hehamahua. Ia pernah dikenai
hukuman potong gaji senilai Rp 2 juta hanya gara-gara tidak memenuhi waktu minimum bekerja selama 40 jam seminggu. Padahal, kekurangan jam kerja itu disebabkan oleh aktivitasnya di luar kota untuk memenuhi undangan seminar atas nama KPK.
"Saya tidak pernah memasukkan jam kerja di luar kota itu. Padahal itu masuk dalam tugas," kata Abdullah.
Antasari Azhar juga pernah tersandung kasus dugaan pelanggaran kode etik saat diketahui kerap bermain golf dengan Direktur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen. KPK hanya mengizinkan bermain golf antar pimpinan atau dengan pegawai internal.
Kasus terakhir menimpa Direktur Penuntutan KPK Feri Wibisono. Dia diketahui mengantarkan saksi mantan Jamintel Wisnu Subroto lewat pintu samping Gedung KPK. Padahal lazimnya, pintu tersebut hanya bagi saksi yang dilindungi saja. Sementara Wisnu tidak tergolong kategori tersebut.
Akibatnya, Feri terancam dikenai sanksi pelanggaran kode etik. Saat ini, kasus tersebut sedang ditangani oleh Dewan Pertimbangan Pegawai (DPP) untuk ditindaklanjuti.
Selain aturan internal, pimpinan KPK juga tidak terlepas dari tekanan luar. Wakil Ketua KPK Haryono Umar punya testimoni tersendiri soal hal ini. Menurut dia, tekanan yang paling berat bukan lewat ancaman fisik melainkan ancaman 'silaturahmi' dari teman dan kerabat.
"Kalau pejabat temannya banyak, pasti banyak tekanan dan banyak yang minta tolong," kata Haryono saat memberikan usulan di pansel KPK.
Tekanan juga muncul dari publik dan DPR. Hampir setiap hari, KPK selalu digoyang unjuk rasa oleh para demonstran yang memiliki tuntutan macam-macam. Mulai dari penanganan kasus Century, kasus Damkar hingga perkara daerah. Tak jarang, benda nyeleneh pun digunakan sebagai simbol aksi, seperti pakaian dalam hingga binatang.
Belum lagi tekanan dari anggota Dewan. Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR yang berlangsung 29-30 April 2010, 4 pimpinan KPK dicecar dengan berbagai kritikan tajam. Bahkan, tak segan ada sejumlah legislator yang mempertanyakan kemampuan hukum para pimpinan KPK hingga persoalan pribadi.
Sementara itu, ancaman fisik juga masih terus membayangi kinerja para pimpinan KPK. Wakil Ketua KPK M Jasin menegaskan, ancaman fisik hingga pembunuhan pernah menimpa pegawai hingga pimpinan KPK. Oleh sebab itu, seorang pimpinan KPK harus siap mati demi pemberantasan korupsi.
"Kadang sampai ancaman pembunuhan. Kalau Buya (Syafii Maarif) tadi bilang siap mati. Kita semua sudah berani mati," tegas Jasin saat rapat bersama pansel KPK.
Di antara semua tekanan dan ancaman, tentu saja hal yang paling mengkhawatirkan sebagai pimpinan KPK adalah kriminalisasi. Bibit Samad Rianto dan Chandra Hamzah adalah korban dari konspirasi ini. Setidaknya itulah yang terbukti saat rekaman kasus dugan rekayasa tersebut diputar di Mahkamah Konstitusi (MK).
Kini, ancaman terhadap dua pimpinan bidang penindakan tersebut belum selesai. Penerbitan SKPP dari Kejagung diniai tidak sah, sehingga keduanya harus dibawa ke pengadilan dan terancam nonaktif.
"Kasus yang ditimpakan kepada saya ini kan jelas rekayasa, aku tidak melakukan itu. Namun ternyata (kasus itu) masih bisa dipersoalkan, sehingga arahan Presiden tidak dapat dilaksanakan dengan baik," kata Bibit kepada detikcom usai mendengar putusan PT DKI Jakarta.
Dengan semua ancaman dan tekanan, apakah kerja pimpinan KPK masih terlihat mudah? Apakah pansel KPK bisa menemukan calon yang layak untuk menanggung semua beban tadi?
Ketua Pansel KPK, Patrialis Akbar menegaskan, pihaknya berjanji tidak akan memaksakan calon yang kurang ideal untuk jadi pimpinan KPK. Jika tidak ada yang mumpuni, maka pansel akan melapor pada Presiden SBY untuk menentukan langkah selanjutnya.
Susahnya jadi pimpinan KPK... (mad/mad)











































