"Saya sudah bicara dengan LPSK. Kita minta LPSK untuk mengajukan sengketa kewenangan (terkait penahanan Susno) kepada MK," ujar kuasa Hukum Susno, Ari Yusuf Amir ketika dihubungi wartawan, Rabu (2/6/2010).
Ari mengatakan, polisi bersikukuh menahan Susno karena polisi-lah yang berwenang melakukan penahanan terhadap Susno, karena Susno menjadi tersangka atas kasus yang disidik Mabes Polri. Sementara LPSK, berpendapat kalau Susno seharusnya berada di bawah perlindungannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ari menambahkan, kalau dalam UU LPSK dibenarkan orang yang memberikan kesaksian mendapat perlindungan LPSK. Namun, kepolisian bersikukuh dengan alasan ada ketentuan dalam KUHAP yang mengatur mengenai penahanan tersangka.
"Polri gunakan KUHAP. LPSK gunakan undang-undang LPSK," sebutnya.
Lebih lanjut Ari mengatakan, kalau LPSK tengah mengadakan rapat terkait permintaan pihak Susno. Apabila disepakati maka sengketa kewenangan penahanan ini akan diajukan ke MK.
"Kalau hasilnya (sengketa kewenangan) Polri keliru dalam lakukan penahanan maka tidak perlu ada uji materi. Tapi kalau ternyata keputusan Polri tidak keliru maka akan diajukan uji materi," tutupnya.
(ddt/gun)











































