Pajak Hiburan di DKI Akan Naik 35 Persen

Pajak Hiburan di DKI Akan Naik 35 Persen

- detikNews
Rabu, 02 Jun 2010 11:15 WIB
Jakarta - Pajak hiburan di DKI Jakarta akan naik hingga 35 persen. Kenaikan ini akan mulai diperlakukan setelah revisi perda yang diajukan lolos dalam tahap legislasi.

"Besarnya kenaikan pajak tempat hiburan kemungkinan bisa mencapai 35 persen," ujar Gubernur DKI Fauzi Bowo kepada wartawan usai membuka acara Musyawarah Rencana Pembangunan Provinsi DKI Jakarta 2010 di Kantor Balaikota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (2/6/2010).

Sejumlah tempat hiburan yang dikenai kenaikan yaitu seperti tempat rekreasi, mal, tempat karaoke dan tempat hiburan malam.

Foke mengatakan jika saat ini revisi Perda No 6/2003 tentang Pajak Hiburan kini telah masuk dalam proses legislasi. Pemprov akan mulai menaikkan pajak hiburan jika proses legislasi telah selesai di DPRD DKI.

"Ini sudah masuk tahap legislasi, jadi kita masih menunggu hasilnya," tutur Foke.

Beberapa waktu yang lalu Pemprov DKI memang mengajukan revisi 11 perda pajak kepada DPRD DKI Jakarta. Dari 11 perda pajak tersebut, 5 Perda di antaranya diusulkan agar terjadi kenaikan tarif pajak.

Kelima, Perda Pajak yang nominal pajaknya diusulkan naik yakni Perda No 6/2002 tentang Pajak Parkir, Perda No 7 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan bermotor, Perda No 3/2003 tentang Bea Balik Kendaraan Bermotor, Perda No 4/2003 tentang Pajak Kendaraan Bermotor dan Perda No 6/2003 tentang Pajak Hiburan.

(gun/nrl)


Berita Terkait