"Hari ini menerima berkas tahap pertama atas nama Gayus Halomoan Tambunan dan Andi Kosasih," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Didiek Darmanto, kepada wartawan di Kejagung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Selasa (1/6/2010).
Sementara itu, untuk berkas perkara atas nama Lambertus P Ama dan Sri Sumartini, sudah dinyatakan lengkap. Tapi belum diterbitkan surat resmi P21 karena pejabat struktural yang bersangkutan sedang tugas ke luar kota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk tersangka Alif Kuncoro dan M Arafat Ananie, jelas Didiek, sudah dilakukan pelimpahan tahap II ke penuntut umum pada 26 Mei 2010. Saat ini tim penuntut umum tengah menyusun surat dakwaan.
Mabes Polri telah menetapkan 9 tersangka dalam kasus mafia pajak Gayus Tambunan. Mereka adalah Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung, Andi Kosasih, Alif Kuncoro, Kompol Arafat, Sri Sumartini, Lambertus P Ama, Syahril Djohan, dan Muhtadi Asnun.
(nvc/ndr)










































