Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Polri masing-masing bersikukuh soal Susno Duadji. LPSK merasa berhak melindungi Susno, sedang Polri juga merasa memiliki kewenangan menahan Susno. Kedua institusi itu disarankan menyelesaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Konflik antar lembaga ada di Mahkamah Konstitusi. Biar lembaga ini yang menentukan untuk menengahi konflik," kata anggota Kompolnas Adnan Pandu Praja saat dihubungi detikcom, Senin (31/5/2010).
Menurut dia, masing-masing pihak punya argumen kuat terkait Susno. Mabes Polri merasa Susno memiliki sejumlah kasus yakni peternakan ikan arwana, Gayus Tambunan, dan Pilkada Jabar, dan LPSK merasa Susno memiliki keterangan penting untuk dilindungi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tapi begini, soal safe house di Mako Brimob kan aman. Kalau tidak aman berarti Polri diragukan. Ya tentu masing-masing pihak punya argumen, lebih baik dibawa ke MK biar yang mempunyai kompetensi," kata Adnan.
(ndr/nrl)