Dari pantauan detikcom, Senin (31/5/2010), ruangan yang tadinya menjadi 'surga' bagi perokok kini telah ditutup resmi oleh pengelola mal. Dinding kaca ruang yang berukuran sekitar 3x4 meter ini ditutupi dengan kertas berwarna putih.
Di depan pintu ruangan, pengelola menempelkan kertas pengumuman yang bertuliskan "Mulai 1 Juni smoking room ditutup".
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tadi banyak dari Pemrov DKI datang menengok, apakah ruangan ini sudah ditutup atau tidak," ujar Fajar, pemilik toko kue yang berada di samping ruang merokok, Plaza Indonesia, kepada detikcom.
Fajar bercerita bahwa banyak perokok yang kecele ketika melihat ruangan ini telah ditutup. Mereka bingung akan merokok dimana lagi.
"Tadi ada pengunjung yang terpaksa sembunyi-sembunyi merokok di sudut restoran itu (dekat ruang merokok). Tapi tidak lama, ia didatangi petugas dan diminta matikan rokoknya," jelas Fajar.
Penutupan ruang merokok di gedung-gedung ini terkait dengan peraturan baru yang dibuat oleh Gubernur DKI Fauzi Bowo. Aturan ini termuat dalam Pergub No 88/2010 tentang perubahan Pergub No 75/2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok yang mengatur soal larangan merokok di dalam gedung. Perubahan yang dilakukan pada 6 Mei itu, mengharuskan perokok harus pindah ke luar gedung.
(gun/fay)