Hendak Dipindah ke Safe House, Penahanan Susno Tak Perlu Diperpanjang

Hendak Dipindah ke Safe House, Penahanan Susno Tak Perlu Diperpanjang

- detikNews
Sabtu, 29 Mei 2010 21:21 WIB
Hendak Dipindah ke Safe House, Penahanan Susno Tak Perlu Diperpanjang
Jakarta - Penahanan Komjen Pol Susno Duadji dikabarkan telah diperpanjang 20 hari oleh Mabes Polri. Namun, perpanjangan penahanan itu seharusnya tidak perlu dikeluarkan karena Susno sudah akan dipindahkan ke safe house.

"Kalau sudah dipindahkan ke safe house seharusnya penahanan itu tidak perlu lagi. Sebab, Pak Susno tidak akan mungkin melarikan diri atau menghilangkan barang bukti," kata pengacara Susno, Ari Yusuf Amir, kepada detikcom, Sabtu (29/5/2010).

Menurut Ari, kliennya akan dipindahkan ke safe house oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Senin atau Selasa pekan depan. Saat ini, Susno masih ditahan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jaw Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mengenai perpanjangan penahanan selama 20 hari itu, Ari mengaku baru mendapatkan informasi dari media. Sejauh ini, surat perpanjangan penahanannya belum sampai ke tangan Susno.

"Iya, kita dapat informasinya begitu, tapi kita belum menerima suratnya," ungkap Ari.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang mengatakan bahwa Susno tetap harus di rutan karena statusnya sebagai tersangka dan ditahan. Edward mengatakan pihaknya bukan menghalang-halangi tugas LPSK, karena Susno sudah berada pada tempat yang aman di rutan.

"Kan polri lebih dahulu menahan, jadi biarkan dulu proses penahanan. Sementara peraturan LPSK itu kan untuk saksi dan korban tapi Pak Susno (itu) tersangka," kata Edward.
(irw/irw)


Berita Terkait