KY Akan Pelajari Putusan MA yang Menangkan KPC Atas Ditjen Pajak

KY Akan Pelajari Putusan MA yang Menangkan KPC Atas Ditjen Pajak

- detikNews
Rabu, 26 Mei 2010 11:58 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) memenangkan PT Kaltim Prima Coal (KPC) atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dalam kasus sengketa pajak Rp 1,5 triliun. Komisi Yudisial (KY) akan turun untuk mempelajari isi putusan.

"Kita akan mempelajari lebih dahulu," kata anggota KY Soekotjo Soeparto saat dihubungi detikcom, Rabu (26/5/2010).

Setelah menerima salinan putusan dan mempelajarinya, baru kemudian KY akan bisa mengambil sikap.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Agar tidak simpang siur, kita lihat saja nanti. Dan sebagai pihak yang berkepentingan KY akan meminta salinan putusan," imbuhnya.

Ditjen Pajak mengajukan PK ke MA pada Maret 2010 setelah Pengadilan Pajak pada Desember 2009 memutuskan Ditjen Pajak tidak diizinkan melakukan penyidikan atas KPC karena tidak adanya alasan dan bukti yang kuat.

Ditjen Pajak tetap berkeras melakukan penyidikan pajak atas KPC alias tidak mematuhi keputusan pengadilan pajak Desember 2009. KPC pun mengajukan gugatan praperadilan untuk menolak penyidikan pajak. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Februari lalu memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan KPC.

Perseteruan Ditjen Pajak dengan KPC bermula dari adanya dugaan menunggak pajak senilai Rp 1,5 triliun yang konon dilakukan oleh produsen batubara terbesar di Indonesia itu.
(ndr/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini