"Kita akan mempelajari lebih dahulu," kata anggota KY Soekotjo Soeparto saat dihubungi detikcom, Rabu (26/5/2010).
Setelah menerima salinan putusan dan mempelajarinya, baru kemudian KY akan bisa mengambil sikap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditjen Pajak mengajukan PK ke MA pada Maret 2010 setelah Pengadilan Pajak pada Desember 2009 memutuskan Ditjen Pajak tidak diizinkan melakukan penyidikan atas KPC karena tidak adanya alasan dan bukti yang kuat.
Ditjen Pajak tetap berkeras melakukan penyidikan pajak atas KPC alias tidak mematuhi keputusan pengadilan pajak Desember 2009. KPC pun mengajukan gugatan praperadilan untuk menolak penyidikan pajak. Namun Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 9 Februari lalu memutuskan tidak menerima gugatan praperadilan yang diajukan KPC.
Perseteruan Ditjen Pajak dengan KPC bermula dari adanya dugaan menunggak pajak senilai Rp 1,5 triliun yang konon dilakukan oleh produsen batubara terbesar di Indonesia itu.
(ndr/nrl)










































