Polri Tegaskan Penahanan Misbakhun Sesuai KUHAP

Sidang Praperadilan

Polri Tegaskan Penahanan Misbakhun Sesuai KUHAP

- detikNews
Selasa, 25 Mei 2010 16:06 WIB
Jakarta - Mabes Polri menegaskan penahanan yang dilakukan terhadap Komisaris Utama PT Selalang Prima Internasional (SPI) M Misbakhun telah sesuai dengan prosedur hukum. Menurut Polri, pihaknya telah memiliki cukup bukti untuk menahan Misbakhun saat itu.

"Perintah penahanan terhadap pemohon adalah sah, karena telah dilakukan berdasarkan bukti yang cukup," ujar salah satu kuasa hukum Misbakhun, Dwi Agus Prianto, dalam persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2010).

Menurut Agus, bukti yang cukup tersebut adalah laporan polisi ditambah dengan 2 alat bukti sebagaimana ditentukan dalam pasal 184 KUHAP. Dua alat bukti yang dimaksud adalah keterangan saksi dan keterangan ahli, yaitu peneliti eksekutif pada Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Ahmad Berlian, pegawai Bank Mutiara Linda Wangsadinata, dan ahli hukum pidana Prof Dr Indriyanto Seno Adji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan laporan yang dimaksud adalah laporan polisi tanggal 19 Maret 2009 atas nama pelapor Rudy Agus Purnomo Raharjo tentang adanya dugaan penyimpangan dalam pemberian L/C terhadap 4 debitur. Debitur tersebut adalah PT Sakti Persada Raya, PT Damar Kristal Mas, PT Dwiputra Mandiri Perkasa, dan PT Energi Quantum Eastern Indonesia.

"Bukti permulaan yang cukup telah dijadikan dasar oleh termohon untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pemohon secara yuridis telah memenuhi ketentuan," tuturnya.

Agus juga mengatakan, pihak Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dari Bank Indonesia, Pegawai Bank Century, dan pihak debitur pemohon fasilitas L/C atas nama PT Selalang Prima Internasional (SPI), yaitu Franky Ongkowardojo. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat.

"Ditemukan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat berupa menandatangani Surat Gadai atas Deposito Berjangka dan Surat Kuasa Pencairan Deposito yang dilakukan oleh Franky Ongkowardojo selaku Direktur PT SPI dan Mukhamad Misbakhun selaku Komisaris PT SPI," jelas dia.

Dengan demikian, kata Agus, secara administrasi, prosedur, dan perundang-undangan upaya penangkapan dan penahanan terhadap pemohon telah sesuai dan sah.

"Dibuktikan dengan telah diterimanya berkas, barang bukti, dan tersangka oleh penuntut umum sesuai dengan Surat Nomor: B-1074/E.2/Epp/05/2010 tanggal 24 Mei 2010. Berkas P21," tutupnya.

(nov/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads