"Perintah penahanan terhadap pemohon adalah sah, karena telah dilakukan berdasarkan bukti yang cukup," ujar salah satu kuasa hukum Misbakhun, Dwi Agus Prianto, dalam persidangan di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (25/5/2010).
Menurut Agus, bukti yang cukup tersebut adalah laporan polisi ditambah dengan 2 alat bukti sebagaimana ditentukan dalam pasal 184 KUHAP. Dua alat bukti yang dimaksud adalah keterangan saksi dan keterangan ahli, yaitu peneliti eksekutif pada Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Ahmad Berlian, pegawai Bank Mutiara Linda Wangsadinata, dan ahli hukum pidana Prof Dr Indriyanto Seno Adji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bukti permulaan yang cukup telah dijadikan dasar oleh termohon untuk melakukan penangkapan dan penahanan terhadap pemohon secara yuridis telah memenuhi ketentuan," tuturnya.
Agus juga mengatakan, pihak Mabes Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dari Bank Indonesia, Pegawai Bank Century, dan pihak debitur pemohon fasilitas L/C atas nama PT Selalang Prima Internasional (SPI), yaitu Franky Ongkowardojo. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat.
"Ditemukan adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat berupa menandatangani Surat Gadai atas Deposito Berjangka dan Surat Kuasa Pencairan Deposito yang dilakukan oleh Franky Ongkowardojo selaku Direktur PT SPI dan Mukhamad Misbakhun selaku Komisaris PT SPI," jelas dia.
Dengan demikian, kata Agus, secara administrasi, prosedur, dan perundang-undangan upaya penangkapan dan penahanan terhadap pemohon telah sesuai dan sah.
"Dibuktikan dengan telah diterimanya berkas, barang bukti, dan tersangka oleh penuntut umum sesuai dengan Surat Nomor: B-1074/E.2/Epp/05/2010 tanggal 24 Mei 2010. Berkas P21," tutupnya.
(nov/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini