"Mahkamah berpendapat pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya dan tidak beralasan hukum," kata Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka, Jakarta, Selasa (18/5/2010).
Tudingan adanya pengerahan massa pelajar dan mahasiswa Moti untuk memilih kandidat tertentu pada masa tenang tanggal 21 April 2010 lalu telah ditegur oleh Panwas. Panwas juga telah mengambil tindakan pembubaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Soal hilangnya surat suara sebanyak 49.135, berdasarkan keterangan Ketua Panwas Kota Ternate, Sultan Alwan, MK berpendapat tidak ditemukan unsur pelanggaran Pemilu.
Pasangan Iqbal-Vaya menggugat Komisi Pemilihan Umum Kota Ternate, dengan pihak terkait Burhan Abdurahman-Arifin Djafar. Pasangan Iqbal-Vaya mempersoalkan kemenangan yang dicapai oleh Burhan-Arifin.
Di waktu yang sama, MK juga menolak gugatan Mahfudz Ali-Anis Nugroho Widharto serta Bambang Raya Saputra-Kristanto terhadap KPU Kota Semarang.
(mok/Rez)











































