MK Tolak Gugatan Terhadap KPU Ternate

MK Tolak Gugatan Terhadap KPU Ternate

- detikNews
Selasa, 18 Mei 2010 21:31 WIB
Jakarta - Mahkamah Konstitusi menolak seluruhnya gugatan yang diajukan oleh pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Kota Ternate tahun 2010, Muhammad Iqbal Ruray dan Vaya Amelia Armaiyn. Pemohon dinilai tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya.

"Mahkamah berpendapat pemohon tidak dapat membuktikan dalil-dalil permohonannya dan tidak beralasan hukum," kata Ketua MK Mahfud MD saat membacakan putusan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka, Jakarta, Selasa (18/5/2010).

Tudingan adanya pengerahan massa pelajar dan mahasiswa Moti untuk memilih kandidat tertentu pada masa tenang tanggal 21 April 2010 lalu telah ditegur oleh Panwas. Panwas juga telah mengambil tindakan pembubaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sehingga permasalahan tersebut dinyatakan selesai," tegasnya.

Soal hilangnya surat suara sebanyak 49.135, berdasarkan keterangan Ketua Panwas Kota Ternate, Sultan Alwan, MK berpendapat tidak ditemukan unsur pelanggaran Pemilu.

Pasangan Iqbal-Vaya menggugat Komisi Pemilihan Umum Kota Ternate, dengan pihak terkait Burhan Abdurahman-Arifin Djafar. Pasangan Iqbal-Vaya mempersoalkan kemenangan yang dicapai oleh Burhan-Arifin.

Di waktu yang sama, MK juga menolak gugatan Mahfudz Ali-Anis Nugroho Widharto serta Bambang Raya Saputra-Kristanto terhadap KPU Kota Semarang.
(mok/Rez)


Berita Terkait