"Proses selanjutnya adalah memanggil yang bersangkutan untuk diperiksa. Kalau tidak berani jangan kerja di KPK," kritik Wakil Koordinator ICW Emerson Yuntho pada detikcom, Selasa (18/5/2010).
Emerson menegaskan, KPK harus bersikap tegas. Selama ini alasan kesehatan harus benar diselidiki dengan serius, apalagi dikabarkan Nunun tidak dirawat di RS Mount Elizabeth.
"Jika tidak kooperatif, segera masukkan sebagai DPO," tegasnya.
Yang perlu dicatat, ada atau tidaknya Nunun, proses hukum harus jalan. "Naikkan status hukumnya, baru jika perlu dilakukan persidangan secara in absentia," tandasnya.
(ndr/nrl)











































