Dudhie Cs Divonis Bersalah, Status Nunun Belum Tersangka

Suap Pemilihan DGS BI

Dudhie Cs Divonis Bersalah, Status Nunun Belum Tersangka

- detikNews
Senin, 17 Mei 2010 15:57 WIB
 Dudhie Cs Divonis Bersalah, Status Nunun Belum Tersangka
Jakarta - KPK belum menetapkan Nunun Nurbaetie sebagai tersangka kasus suap Pemilihan Deputi Gubernur Senior BI yang dimenangkan Miranda Goeltom. Nunun masih berstatus saksi meski para penerima uang seperti Dudhie Makmun Murod dkk divonis bersalah.

"Statusnya belum berubah," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (17/5/2010).

Menurut Johan, pihaknya masih terus mengumpulkan bukti tentang keterlibatan istri Adang Daradjatun tersebut dalam kasus suap. Termasuk dari putusan majelis hakim terhadap Dudhie Makmun Murod, Endin Sofiahara, Udju Djuhaeri dan Hamka Yandhu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu sekarang lagi dipelajari putusan itu. Kita belum tahu juga apakah akan banding atau tidak," tambahnya.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya memvonis mantan anggota DPR periode 1999-2004 yang terlibat kasus suap Pemilihan DGS BI tahun 2004. Dudhie dari PDIP divonis 2 tahun, Hamka dari Golkar 2,5 tahun, Endin dari PPP 1 tahun 3 bulan dan Udju dari Fraksi TNI/Polri 2 tahun bui.

Hakim Andi dalam vonis Hamka Yandhu berpendapat, Nunun Nurbaeti bisa dijerat pasal turut serta melakukan dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI.

(mad/anw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads