"Statusnya belum berubah," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jaksel, Senin (17/5/2010).
Menurut Johan, pihaknya masih terus mengumpulkan bukti tentang keterlibatan istri Adang Daradjatun tersebut dalam kasus suap. Termasuk dari putusan majelis hakim terhadap Dudhie Makmun Murod, Endin Sofiahara, Udju Djuhaeri dan Hamka Yandhu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor sebelumnya memvonis mantan anggota DPR periode 1999-2004 yang terlibat kasus suap Pemilihan DGS BI tahun 2004. Dudhie dari PDIP divonis 2 tahun, Hamka dari Golkar 2,5 tahun, Endin dari PPP 1 tahun 3 bulan dan Udju dari Fraksi TNI/Polri 2 tahun bui.
Hakim Andi dalam vonis Hamka Yandhu berpendapat, Nunun Nurbaeti bisa dijerat pasal turut serta melakukan dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI.
(mad/anw)











































