DPRD DKI: Kenaikan Pajak Untuk Masyarakat Golongan Atas

DPRD DKI: Kenaikan Pajak Untuk Masyarakat Golongan Atas

- detikNews
Jumat, 14 Mei 2010 18:21 WIB
Jakarta - DPRD DKI masih terus menggodok rencana kenaikan pajak yang diakibatkan oleh berubahnya UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Para legislator itu masih terus mencari formulasi yang tepat agar kenaikan pajak tidak memberatkan masyarakat. Azas keadilan pun menjadi solusi yang dinilai terbaik untuk warga Ibukota.

"Kenaikan pajak akan menggunakan azas keadilan, dalam artian pajak akan naik hanya untuk masyarakat golongan atas," ujar Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI, Triwisaksana kepada wartawan di Gedung DPRD DKI, JL Kebon sirih, Jakarta Pusat, Jumat (14/5/2010).

Triwiksaksana memberikan contoh untuk pajak hiburan akan ada yang naik, tetap bahkan ada pajak hiburan yang turun, hal ini disesuaikan dengan golongan masyarakat yang biasa menikmati hiburan tersebut.
 
"Pajak untuk tempat hiburan seperti diskotek, klub malam akan naik sebesar 30%-35% bukan 75%, pajak hiburan yang sifatnya kesehatan seperti spa, fitnes dan panti pijat tetap (15 %) dan pajak hiburan kesenian dan pajak hiburan yang sifatnya rekreasi keluarga akan turun menjadi 5% dari sebelumnya 20 %," terang politisi PKS ini.
 
Tempat hiburan lainnya seperti bioskop juga tidak akan mengalami kenaikan kecuali yang menjual harga tiket masuk (HTM) diatas 50 ribu. "Kalau yang HTM nya diatas 50 ribu pajak naik 30 persen, karena pasti mereka golongan menengah ke atas," terangnya.
 
Khusus untuk pajak kendaraan, DPRD akan menggunakan tarif pajak progresif agar tujuan kenaikan pajak untuk golongan atas bisa terlaksana. "Untuk kendaraan pertama pajak tetap tidak naik, tapi untuk kendaraan kedua akan dikenai pajak, mobil ketiga  pajaknya akan lebih besar, begitu seterusnya. kenaikannya antara 2% samapi 6%," terangnya.
 
Wakil Ketua DPRD DKI ini juga menjelaskan uang hasil kenaikan pajak kendaraan ini sebagian akan digunakan untuk perbaikan sarana transportasi umum di DKI.
 
"Hasilnya akan kita alokasikan untuk transportasi umum 20 % seperti busway dan untuk kereta lingkar yang rencananya akan dibangun di DKI. Selain itu 10 % lagi untuk perbaikan dan pembangunan jalan," tambahnya.
 
Sedangkan untuk kendaraan yang umum atau kendaraan untuk kepentingan umum seperti ambulans, pemadam kebakaran dan mobil jenazah, Triwiksaksana juga menengaskan tidak akan mengalami kenaikan pajak justru akan diturunkan dari 1 % akan diturunkan dibawah 1 %.
 
"Pajak untuk bahan bakar kendaraan juga tidak akan naik, dan khusus untuk bahan bakar gas (BBG) justru akan kita turunkan rencananya, tapi belum tahu persentasenya," terangnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk mencegah pengemudi memarkirkan kendaraannya di pinggir jalan yang membuat jalanan Ibukota bertambah macet, tarif pajak parkir dalam gedung pun tidak akan dinaikkan seperti pada usulan pertama yang akan naik dari 20 % menjadi 30 %.
 
Selain itu, materi yang masih dibahas oleh Balegda mengenai kewajiban pengusaha untuk melakukan pajak dengan sistem online, bagi pengusaha yang tidak mau menerapkan sistem pajak online akan diberikan sanksi. "Supaya pajak tidak bocor, karena dengan online lebih mudah untuk mengawasinya," pungkasnya.

(her/mad)


Berita Terkait