"Abdulah Sonatan ini jadi atensi, karena dia militan dan telah jadi DPO dan harus segera dilakukan pengejaran," kata Kapolri Jenderal Pol Bambang Hendarso Danuri dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Jumat (14/5/2010).
Abdulah Sonata merupakan salah seorang pimpinan kegiatan aksi teror di Aceh, selain Dulmatin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya pada 1 Mei 2006, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 7 tahun penjara kepada Abdulah Sonata. Sonata dinyatakan terbukti menyimpan senjata api dan menyembunyikan informasi soal keberadaan gembong teroris Noordin M Top.
Sonata dinyatakan hakim secara melawan hukum telah memasukkan ke Indonesia, membawa, menerima, dan menyimpan senjata api, amunisi, serta bahan-bahan lainnya yang berbahaya dengan maksud melakukanm tindak pidana terorisme.
(ndr/ken)











































