Penyerahan Lembar C-1 Pilkada Walikota Medan Diwarnai Kericuhan

Penyerahan Lembar C-1 Pilkada Walikota Medan Diwarnai Kericuhan

- detikNews
Kamis, 13 Mei 2010 00:02 WIB
Medan - Penyerahan lembar berita acara pemungutan suara atau formulir C- dan lampiran Model C-1 di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Medan, Jl. Kejaksaan Medan, diwarnai kericuhan. Pasalnya, ribuan Ketua Kelompok Pantian Pemungutan Suara (KPPS) dari 21 kecamatan di Kota Medan, ngotot saling mendahului masuk ke dalam kantor KPU. Akibatnya, aksi saling desak terjadi di depan pintu kantor KPU.

Mengantisipasi kericuhan, personil Poltabes Medan yang sebelumnya telah disiagakan terpaksa berjaga-jaga di depan pintu, menghalangi para ketua KPPS menerobos masuk.

Kesal dengan kinerja anggota KPU Medan yang dinilai lamban, sejumlah Ketua KPPS emosi dan menggedor kaca nako jendela KPU hingga menimbulkan suara gaduh. Diperparah dengan teriakan dan kecaman dari ribuan ketua KPPS lainnya, suasana di halaman kantor KPU Medan menjadi riuh.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua KPPS Sei Sikambing D, Davis Hutagaol menyayangkan kebijakan KPU Medan yang mewajibkan seluruh KPPS se Kota Medan menyerahkan berita acara pemungutan suara usai pengitungan di tingkat TPS, tanpa menyiapkan petugas dan lokasi yang memadai.

"KPPS diwajibkan menyerahkan hari ini juga, tetapi petugas yang menerima hanya beberapa orang. Mana mungkin sanggup menerima berita acara lembar C-1 dari ribuan KPPS. Kinerja KPU ini asal saja," kata Hutagaol di kantor KPU Medan, Medan, Sumut, Rabu (12/5/2010).

Tidak hanya mengecam KPU, sejumlah Ketua KPPS memilih untuk pulang karena tidak ingin terlibat dalam aksi saling desak dengan ribuan KPPS lain. Sementara anggota KPU Divisi Hukum dan Humas, Pandapotan Tamba mengatakan, KPU Medan sengaja mewajibkan KPPS menyerahkan lembar berita acara pemungutan suara di tiap TPS guna mengantisipai penggelembungan suara.

"Berkas itu akan menjadi dasar KPU untuk menyesuaikan dengan data para saksi dari sepuluh pasangan Walikota dan Wakil Walikota jika ada yang mengajukan gugatan nantinya," tegas Pandapotan.

Pandapotan juga menegaskan, jika KPPS belum menyerahkan berita acara pemungutan suara hingga Rabu malam pukul 00.00 WIB, KPU Medan terpaksa akan menjemput sendiri ke KPPS bersangkutan.

(rul/ape)


Berita Terkait