"Nanti Pak Fauzi pasti akan berbicara, namun menunggu rekomendasi dari PMI dulu. Jadi nggak berulangkali menyampaikan tanggapan," kata Kabid Informasi dan Telekomunikasi Pemprov DKI Cucu Ahmad Kurnia, kepada detikcom, Rabu (12/5/2010).
Namun, menurut Cucu, Foke sudah mengetahui hasil penyelidikan Komnas HAM yang dilansir hari ini itu. Foke juga sudah mempelajari sejumlah rekomendasi yang diusulkan Komnas HAM kepada Pemprov DKI Jakarta.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penyelidikan Komnas HAM menyebutkan Foke dan juga Wakil Gubernur Prijanto bertanggung jawab terhadap bentrokan Satpol PP-Polisi dan warga yang menolak penggusuran makam Mbah Priok itu. Komnas HAM juga menduga adanya pelanggaran HAM yang dilakukan kedua pejabat tersebut dalam peristiwa yang menelan 3 korban jiwa tersebut.
Komas HAM juga menyerahkan sejumlah rekomendasi tindak lanjut yang ditujukan kepada Pemprov DKI Jakarta, DPRD DKI Jakarta, Polri dan korporasi. Berikut rekomendasi itu:
Kepada Gubernur DKI
1. Merekomendasikan kepada Gubernur DKI Jakarta memberikan jaminan dan kepastian
santunan bagi korban yang luka-luka dan meninggal.
2. Melakukan pemeriksaan kepada para pejabat di lingkungan Provinsi DKI Jakarta
dan anggota Satpol PP DKI Jakarta baik yang terlibat langsung maupun tidak
langsung dalam tindak kekerasan selama proses penertiban, lalu menyerahkan para
pelaku ke pihak berwenang untuk proses lebih lanjut.
3. Meminta Gubernur DKI Jakarta meninjau ulang keberadaan instruksi gubernur
nomor 132/2009 tentang penertiban bangunan di atas tanah Pelindo, karena
terhadap obyek yang akan ditertibkan ternyata masih bermasalah.
Kepada Kepolisian
1. Meminta dilakukan segera tindakan penegakan hukum kepada anggotanya yang
melanggar kode etik dan profesi agar diproses oleh Propam Polri.
2. Kepada anggota Polri yang melakukan tindak pidana agar diproses seusai hukum.
3. Anggota Satpol PP yang melakukan tidakan pidana juga agar diproses sesuai
hukum begitu juga kepada individu anggota masyarakat.
4. Meminta Polri agar segera ditertibkan prosedur tetap operasi bersama
penertiban yang melibatkan Polri dan Satpol PP.
"Untuk ranah korporasi, kami mendesak PT Pelindo II dan JICT melaksanakan tanggung jawab moral kepada korban baik yang meninggal dunia maupun luka-luka akibat kejadian tersebut," ujar Ketua Tim Penyelidik Peristiwa Tanjung Priok Kabul Supriadi, di Kantor Komnas HAM Jl Latuharhary, Menteng.
(irw/nwk)










































