"Saya tidak tahu persis kasusnya. Tapi yang jelas itu tidak boleh. Apalagi dilakukan oleh aparat hukum," tutur Patrialis usai rapat kerja dengan Komisi III, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (12/5/2010).
Ditambahkan Patrialis, meski si wartawan melakukan kesalahan, tidak ada kewenangan aparat hukum untuk melakukan pemukulan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan ketika ditanya mengenai status tersangka yang dikenakan pada Juhri, Patrialis belum bisa memberi komentar. "Kalau itu saya belum bisa bilang. Tapi dilihat dari pemukulannya saja kan sudah keliru," tandasnya.
(nwk/nwk)











































