"Untuk ke depan, sudah saatnya KPK itu punya sendiri, jangan tergantung dengan Polri dan Kejaksaan lagi," kata ahli hukum tata negara Dr Hamid Chalid kepada detikcom, Selasa (11/5/2010).
Jika terus ditunda, kinerja KPK akan terus terhambat. Agenda pemberantasan korupsi pun bisa jadi terkatung-katung.
"Nanti kalau penyidiknya ditarik-tarik terus, padahal dia lagi menangani kasus, kan bisa menghambat," kata pengajar di Universitas Indonesia (UI) ini.
Jika itu belum bisa dilakukan, ada baiknya KPK, Polri dan Kejaksaan membuat suatu kontrak kerja untuk penyidik maupun jaksa yang akan ditempatkan di KPK. "Misalnya kontraknya 4 tahun, ya hormati itu dong. Jangan main tarik saja," penggiat antikorupsi dari Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI) ini.
Sebelumnya dalam surat R/703/V/2010/Sde tertanggal 3 Mei 2010 yang ditujukan pada pimpinan KPK, Mabes Polri berencana menarik 4 orang penyidik mereka dari KPK. Mereka adalah Afief, Bambang Tertianto, Irhamni, dan Rony Samtana.
Jika permintaan ini dikabulkan, keempat perwira tersebut akan ditempatkan di Secara Polri dan Pusat Pendidikan Reserse Kriminal Lemdiklat Polri. Entah kebetulan atau tidak, keempat polisi ini adalah penyidik yang menangani kasus Anggodo Widjojo.
(ken/fay)











































