"Sebagai teman, adik, kawan dan setiap hari berdiskusi tentang masalah bangsa, wajarlah saya dengan teman-teman menjenguk beliau," ujar Ngabalin saat mendatangi gedung Bareskrim Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Senin (10/5/2010).
Ngabalin menjelaskan, Susno semestinya Selasa (11/5) esok menjadi pembicara di acara (BKPRMI). Namun karena ditangkap, Susno diprediksi absen hadir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ngabalin, penangkapan Susno terkesan dipaksakan. Apabila Mabes Polri tidak segera menjelaskan alasan penangkapan maka hal tersebut bisa menjadi boomerang bagi Polri.
"Jangan sampai publik menilai Polri sedang memainkan arogansi kekuasaan. Susno itu perwira aktif bintang tiga. Komjen saja bisa ditangkap apalagi yang kroco-kroco," tutupnya.
Mabes Polri resmi menetapkan Susno sebagai tersangka kasus dugaan suap/gratifikasi dalam perkara investasi ikan Arwana di Riau. Polri juga telah membuat surat penangkapan terhadap mantan Kabareskrim tersebut. Susno dijerat pasal 5 UU Tipikor tentang penyuapan.
(ape/lrn)











































