"Tidak ada balas dendam. Independen," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Edward Aritonang dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2010).
Menurut Edward, tim penyidik menaikkan status Susno dari saksi menjadi tersangka karena menemukan bukti yang cukup. Polri mencium adanya perbuatan penyuapan penerimaan suap terkait dengan mafia hukum.
"Adanya perbuatan penyuapan penerimaan suap terkait dengan mafia hukum. Ini masih pendalaman untuk kroscek," kata Edward.
Edward menambahkan, penyidik masih punya waktu 1x24 jam terkait dengan kasus itu.
"Artinya Susno tidak pulang?" tanya wartawan.
"Nggak," jawab Edward.
(nik/nrl)










































