ERP Hanya Diperuntukan untuk Kawasan dan Jam Tertentu

Pengganti 3 in 1

ERP Hanya Diperuntukan untuk Kawasan dan Jam Tertentu

- detikNews
Senin, 10 Mei 2010 13:19 WIB
ERP Hanya Diperuntukan untuk Kawasan dan Jam Tertentu
Jakarta - Meski sama-sama jalur khusus berbayar, ERP memiliki perbedaan dengan jalan Tol. ERP yang pertama kali diterapkan oleh negara Singapura memiliki pembatasan-pembatasan tertentu dalam pelaksanaannya.

"Kalau masuk tol selama 24 jam kita akan selalu bayar, sedangkan ERP hanya ketika jam padat saja. Seperti 3 in 1 kan tidak 24 jam," ujar Kepala Bidang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan DKI Jakarta M Akbar saat dihubungi detikcom, Senin (10/5/2010).

Menurut Akbar, ERP pada prinsipnya adalah pembatasan laju kendaraan bermotor pada kawasan dan waktu tertentu. Kelak bila prasyarat seperti payung hukum (Peraturan pemerintah) dan sarana tansportasi umum sudah memungkinkan, ERP akan mulai diterapkan di kawasan 3 in 1 terlebih dahulu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita terapkan di kawasan yang sekarang 3 in 1, karena msyarakat sudah terbiasa dengan adanya pembatasan di sana. Setelah itu baru diperluas ke daerah lain yang sarana transportasi umumnya sudah cukup memadai," terang Akbar.

Untuk membuat efek jera, tarif yang dikenakan terhadap pengemudi yang memasuki kawasan ERP akan sengaja dibuat mahal. Hal ini semata agar masyarakat beralih menggunakan sarana transportasi umum sebagai alat mobilitas mereka.

Pungutan ERP tersebut nantinya akan dimasukkan dalam kategori retribusi jasa umum agar tidak dipersoalkan keberadaannya. Hal tersebut dikarenakan retribusi jalan tidak terdapat dalam UU pajak dan retribusi daerah.

Direktur Bina Sistem Transportasi Perkotaan Dirjen Angkutan Darat Kementerian Perhubungan, Elly Sinaga, pada Jumat (7/5) di Solo, menyatakan, untuk tahap awal, penarikan retribusi itu berlaku terhadap semua kendaraan dalam jumlah penumpang berapa pun, namun ke depan hanya akan diberlakukan bagi kendaraan dengan jumlah penumpang kurang dari tiga orang. Untuk tahap tersebut diterapkan setelah alat sensor khusus tentang jumlah penumpang telah terpasang.

"Usul kami sebesar Rp 20 ribu per kendaraan. Tarif sengaja dibuat mahal agar masyarakat lebih memilih untuk memanfaatkan kendaraan umum daripada menggunakan kendaraan pribadi. Jika memang terpaksa menggunakan mobil pribadi, daripada pengendara harus membayar joki, lebih baik jika uang itu masuk ke kas negara," jelasnya.

Kebijakan ERP sendiri sulit diberlakukan dalam waktu dekat. Sebab syarat mutlak kebijakan ini adalah sistem transportasi umum yang sudah harus bagus, yang membuat publik terdorong menggunakannya secara sukarela.
(her/fay)


Berita Terkait