"Zaman orde baru ada juga Mahkemjapol, itu kita kritik habis, karena sering dijadikan alat pertemuan untuk menentukan putusan satu kasus, tawar menawar vonis," ujar Ketua MK Mahfud MD, di Hotel Kartika Chandra, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (7/5/2010).
Menurut Mahfud, dirinya tidak mengetahui persis tujuan dari pembentukan Mahkumjakpol tersebut. Meski demikian, Mahfud meyakini kalau Mahkumjakpol sebagai forum yang digunakan untuk mengambil keputusan suatu permasalahan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mahfud menambahkan, hal yag wajar jika masayarakat merasa khawatir dibentuknya forum tersebut. "Nggak apa-apa bagus, munculkan saja kekhawatiran itu. Silahkan saja ditulis bahwa masyarakat khawatir. Tapi saya belum melihat implikasinya," tutupnya.
(ddt/mad)










































