DL Sitorus Ajukan Penangguhan Penahanan

Kasus Suap Hakim

DL Sitorus Ajukan Penangguhan Penahanan

- detikNews
Jumat, 07 Mei 2010 13:50 WIB
Jakarta - Bos PT Sabar Ganda Darianus Lungguk (DL) Sitorus mengajukan penangguhan penahanan dirinya. DL Sitorus beralasan sakit dan lanjut usia.

"Kami sudah ajukan penangguhan penahanan dan pengalihan penahanan kemarin, hari ini mau dengar tanggapannya," kata kuasa hukum DL Sitorus, Afrian Bondjol di Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Jakarta, Jumat (7/5/2010).

Afrian mengatakan, permohonan penangguhan atas DL Sitorus ini didasari faktor kesehatan dan karena yang bersangkutan sudah lanjut usia. "Dia sakit paru-paru, untuk bernafas saja kadang dibantu alat pernafasan. Usianya sudah 70 tahun," papar Afrian.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Afrian kembali mengatakan tidak ada alasan KPK untuk tidak memenuhi penangguhan penahanan. Dia menjamin kliennya tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri. "Tidak ada alasan KPK untuk menahan," tutupnya.

DL Sitorus resmi ditahan KPK sejak Selasa 4 Mei 2010. Pengusaha Sumatera Utara yang juga pendiri Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) ini diduga terlibat upaya penyuapan hakim Ibrahim oleh pengacara Adner Sirait.

(Rez/mad)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini