"Sebetulnya memang boleh (memberikan pelayanan kesehatan). Itu kan profesi. Tetapi, tinggal bagaimana kita menginterpretasikan pasal-pasal tersebut," kata Menkes.
Hal ini disampaikan Menkes usai meresmikan gedung baru RSCM Kencana, Jakarta Pusat, Jumat (7/5/2010).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
multiinterpretasi maka harus diperbaiki.
"Kalau pasal itu bisa multi interpretasi, berarti itu harus diperbaiki. Nah, tetapi kita masih menunggu apa keputusan dari MK," ujar Menkes.
Menkes mengatakan, jumlah dokter di daerah terpencil belum memadai, termasuk di daerah Kutai yang berada di luar Kepulauan.
"Tetapi dalam program 100 hari kemarin, kita mencoba mengisi dan membantu. Jadi kita tempatkan di sana beberapa dokter selama 6 bulan. Setelah itu diganti dan upaya itu masih kita lakukan sampai sekarang," papar dia.
(aan/ndr)











































