Sidang perdana Joseph digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Rabu (5/5/2010).
Jaksa Penuntut Umum D Sukarno membacakan dakwaan kalau Joseph dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang perampasan nyawa orang lain secara sengaja dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kemudian, dia juga dijerat pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan menyebabkan tewasnya orang lain dengan ancaman maksimal 7 tahun. Serta pasal 44 ayat 3 UU No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Cosmas menyangkal mengenai penjelasan jaksa kalau kliennya menjemput korban ke bandara tapi tidak bertemu. Padahal kenyataannya, kedua pasutri ini justru pulang bersama-sama. Lalu dari segi materi, Cosmas tetap akan mengacu pada pasal yang meringankan kliennya.
"Saya akan membawa orang yang akan memeriksa kondisi psikologis Refo. Saat itu Refo dalam keadaan paranoid. Jadi kondisinya sangat labil sehingga melakukan pembunuhan," ungkapnya.
Cosman pun menegaskan kalau pihaknya akan menghadirkan saksi yang akan membeberkan bukti-bukti untuk meringankan dakwaan Revo.
"Nanti akan saya beberkan," tegasnya.
Sebelumnya peristiwa pembunuhan yang dilakukan Joseph Refo terhadap istrinya, Maria, terjadi Sabtu (20/2/2010) dinihari WIB. Revo menghabisi nyawa istrinya itu di kediaman mereka yang terletak di Kompleks Deplu, Jalan Deplu 2 nomor 1, RT 5 RW 3, Bintaro, Jakarta Selatan.
Maria tewas karena dianiaya dan mengalami luka parah di bagian kepala. Korban sempat dibenturkan ke kasur dan dipukul menggunakan laptop.
(gus/fay)











































