Jaksa menjerat Shahzad dengan lima tuduhan, termasuk usaha penggunaan senjata pemusnah massal dan percobaan membunuh dan melukai orang-orang AS. Shahzad baru dinaturalisasi menjadi warga negara AS tahun lalu.
"Jika berhasil (bom) bisa mengakibatkan serangan teroris yang mematikan, menyebabkan kematian dan kerusakan di jantung kota New York," kata Jaksa Agung AS Eric Holder seperti dilansir Reuters, Rabu (5/5/2010).
Shahzad ditangkap Senin kemarin setelah diciduk dari pesawat Emirates yang terbang menuju Dubai. Beberapa jam setelahnya, menurut sumber di pihak keamanan, beberapa kerabatnya juga ditangkap di Pakistan.
Jaksa belum memastikan kapan persidangan Shahzad akan digelar di pengadilan federal Manhattan. Jika terbukti, ia akan menghadapi penjara seumur hidup.
Selain itu, mantan analis keuangan, yang pernah bekerja di Connecticut, juga dituduh mengemudikan mobil yang berisi bom buatan sendiri dengan bensin mentah, gas propana, kembang api dan pupuk. Ia mengemudikan mobil menuju kawasan padat Times Square pada hari Sabtu sore yang hangat.
(lrn/nrl)











































