"Hukumannya bahkan diperberat menjadi 5 tahun denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan dan
harus membayar uang pengganti Rp 650 juta," kata salah satu hakim anggota majelis Krisna Harahap kepada detikcom melalui pesan singkat, Selasa (4/5/2010).
Menurut Krisna, sebagai auditor Bagindo mestinya menghindari praktek-praktek korupsi/suap. Kapasitasnya sebagai pejabat negara sangat menentukan pertimbangan hakim untuk menghukumnya lebih berat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Putusan tersebut diambil oleh Majelis Hakim Agung yang terdiri dari Mansur Kartayasa, Krisna Harahap, MS Lumme, Sophian M dan Imam Haryadi. Tersangka kasus suap proyek ABT DIP 2004 Depnakertrans ini sebelumnya divonis hukuman 3 tahun bui. Sementara saat banding di Pengadilan Tinggi Bagindo divonis 4 tahun tanpa kewajiban membayar
uang pengganti.
Sebelumnya, Bagindo divonis bersalah karena menerima suap dari pejabat Depnakertrans. Depnakertrans melalui pejabatnya Taswin Zein dan Monang Tambunan menyerahkan uang Rp 400 juta. Uang itu diberikan dalam dua tahap Rp 365 juta dan Rp 35 juta.
(ape/ape)











































