"Kita tidak tahu soal pemberian uang itu," ujar kuasa hukum Sitorus, Afrian Bandjol di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jaksel, Selasa (4/5/2010).
Afrian menjelaskan, seluruh proses hukum sudah diberikan kepada Adner. Keluarga Sitorus telah mempercayakan kepada Adner untuk memenangkan perkara PT Sabar Ganda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Adner adalah pengacara PT Sabar Ganda yang dimiliki oleh anak DL Sitorus. KPK menangkap Adner sedang menyerahkan uang kepada Ibrahim sebesar Rp 300 juta. Ibrahim sendiri adalah salah satu hakim di PT TUN DKI Jakarta yang sedang menangani sengketa tanah PT Sabar Ganda.
(mok/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini