Jaringan Judi Online Rp 15 Miliar Terbongkar

Jaringan Judi Online Rp 15 Miliar Terbongkar

- detikNews
Selasa, 04 Mei 2010 17:24 WIB
Jakarta - Satuan Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktek judi online. Tersangka diduga mampu meraik keuntungan Rp 15 miliar hanya dalam waktu satu bulan.

"Terangka yang diamankan berinisial BN (25) dan AH (50)," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Boy Rafli Amar kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2010).

Boy menjelaskan, dalam praktek judi online itu, BN berperan sebagai operator, sedangkan AH berperan sebagai pemain. Penangkapan mereka berawal dari adanya cyber patrol yang mensinyalir adanya praktek perjudian dalam situs www.ibcbet.com dan www.casino.sbobet.com.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Setelah itu polisi juga melakukan penyidikan dengan cara konvensional untuk melacak keberadaan para tersangka. Pada 28 April 2010 sore, petugas di bawah pimpinan Kompol Audie Latuheru menangkap BN di Perumahan Villa Kapuk Mas II Blok H6/11, Penjaringan, Jakarta Utara.

Adapun modus yang dilakukan tersangka adalah dengan cara mempertaruhkan hasil kemenangan pertandingan sepakbola liga Eropa melalui situs www.ibcbet.com dan www.casino.sbobet.com. Pemain yang hendak mengikuti perjudian itu, harus mendaftarkan diri terlebih dahulu ke BN selaku operator dengan menyetorkan uang muka taruhannya.

Di dalam situs tersebut, bandar judi (masih buronan -red) juga menyediakan 3 jenis permainan judi on line lain. Yakni bacarat, roulette dan sicbo. Koin yang dipertaruhkan untuk pemain pilih di antaranya koin 10 (Rp 10 ribu), 50 koin (Rp 50 ribu), 100 (Rp 100 ribu) dan 1000 (Rp 1 juta).

Di dalam penggerebegan itu polisi juga menyita 1 laptop, 1 buku bank Mandiri, 2 handphone, 8 buku rekening bank BCA, uang tunai Rp 495 juta dari rekening BN. Kepada polisi BN mengaku baru satu bulan menjadi operator judi  on line dengan bayaran Rp 7,5 juta per bulan.

Anehnya BN sendiri mengaku tidak mengetahui siapa orang yang dia panggil bos dan menjanjikan peghasilan Rp 7,5 juta per bulan. "Saya waktu jadi operator ditawari via email," kata BN.

Bos BN sendiri kini masih buron. Sementara polisi juga belum memblokir website tersebut karena belum menemukan alamat pembuat website tersebut. "Masih dalam penyelidikan. Dia (bandar) kemungkinan di luar negri," tambah Boy Rafly.

BN dijerat dengan Pasal 303 KUHP jo UU No 7 tahun 1974 tentang perjudian plus UU ITE.
(mei/lh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads