"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 3 tahun dikurangi masa tahanan dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan," kata jaksa Sarjono Turin saat membaca tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta, Selasa (4/5/2010).
Selain itu, jaksa juga meminta uang yang sudah dikembalikan Udju dan 3 rekannya yang ikut menerima cek perjalanan dirampas oleh negara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara yang meringankan adalah terdakwa telah mengakui perbuatannya menerima suap. Terdakawa juga sudah mengembalikan uang suap.
Atas tuntutan ini, Endin meminta kepada majelis hakim untuk menyampaikan pledoinya sendiri pada sidang berikutnya. "Saya minta waktu untuk menyusun dan akan membacakan pledoi sendiri," pinta Endin yang mengenakan batik coklat lengan pendek.
Majelis hakim Tipikor yang diketuai Nani Indrawati akan menggelar sidang kembali pada Selasa (11/5/2010).
Endin tersandung kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) BI yang dilakukan pada tahun 2004 silam. Endin menerima cek perjalanan Rp 500 juta. Selain Endin, cek dengan nilai yang sama juga mengalir kepada 3 politisi PPP lainnya yakni Sofyan Usman, Danial Tanjung, dan Uray Faisal Hamid. Cek tersebut terkait pemenangan Miranda S Goeltom dalam pemilihan DGS BI.
(Rez/ndr)











































