"Tentang rekening atas nama jenderal bintang dua tersebut adalah tidak benar, hal tersebut sebagai fitnah, upaya pembusukan untuk penghancuran karakter untuk melemahkan langkah pengungkapan terhadap kasus mafia hukum," tegas Budi saat dihubungi wartawan, Selasa (4/5/2010).
Dia menegaskan, meskipun rekening yang dimaksud bukan miliknya, namun dia menilai, pengungkapan rekening itu bertentangan dengan pasal 26 huruf G UU No 23 tahun 2003 tentang money laundering yang menyebut hak hasil laporan hasil analisa (LHA) Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dilaporkan ke Polri atau jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dugaan rekening Rp 95 miliar ini disuarakan Indonesia Corruption Watch (ICW). Namun ICW tidak menyebutkan siapa pemilik rekening itu, hanya disebutkan seorang perwira tinggi Polri berpangkat jenderal bintang dua. ICW juga tengah merencanakan untuk melaporkan soal dugaan kepemilikan rekening itu ke Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.
(ddt/ndr)










































