"Tidak ada dasar untuk (tudingan) itu," tegas Hatcher pada media Inggris, The Times Online, edisi 1 Mei 2010.
Hatcher berkilah, tudingan itu muncul dari lawan bisnisnya yang tidak menyukainya setelah pecah kongsi. "Pekerjaan saya membawa saya ke tempat-tempat di mana Anda mengambil risiko, tapi satu hal yang saya tidak lakukan adalah bermain dengan hukum di sini. Saya tidak ingin pergi ke penjara Indonesia," ujarnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hatcher menyatakan, dia berada di Blanakan sebagai konsultan teknis yang disewa perusahaan dalam negeri, Comexindo Usaha Mandiri. Dia menegaskan, mereka yang mendesak agar dia diselidiki adalah orang yang menginginkan proyek itu.
Dia menegaskan, hingga saat ini tidak ada aparat yang menginvestigasinya. "Saya tidak menemukan kesulitan untuk mencari dan saya masuk ke negeri ini tanpa masalah," ujar pria asal Inggris yang kini warga negara Australia ini.
Hatcher juga menegaskan bahwa perusahaannya terlibat dalam penghentian penjarahan harta karun di Blanakan. "Terus terang, bila kami tidak mengamankan kapal karam itu, semua sudah habis dicuri," ujar pria kelahiran 1940 ini.
Harta karun di Blanakan jika berhasil diangkat diperkirakan berharga 200 juta dolar.
Kabareskrim Polri Komjen Ito Sumardi menyatakan bahwa Hatcher telah dicekal. Namun Ditjen Imigrasi menyatakan, belum ada perintah mencekal "raja penyelamat kapal karam itu".
(nrl/fay)











































