"Besok pukul 10.00 WIB, Pak Asnun sebagai saksi untuk Gayus," kata kuasa hukum Asnun, Farhat Abbas saat dihubungi detikcom, Minggu (2/5/2010).
Menurut Farhat, Asnun akan diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Gayus Tambunan. Asnun merupakan ketua majelis hakim saat menangani kasus Gayus.
Pada jadwal pemeriksaan sebelumnya, Rabu (28/4) lalu, Asnun tidak menghadiri
panggilan pemeriksaan. Farhat beralasan kliennya sedang sakit. Pihaknya juga membantah pernyataan KY yang menyebutkan Asnun pernah menerima duit dari Gayus.
"Kita membantah apa yang dikemukakan oleh KY (soal penerimaan uang)," kilahnya.
Pihak Komisi Yudisial (KY) telah membantah menekan Asnun mengaku menerima uang Rp 50 juta dari Gayus.
Diduga, proses suap dari Gayus kepada Asnun juga melibatkan seorang panitera bernama Ikat yang berperan sebagai perantara antara Gayus dengan hakim itu.
Akibat pengakuan suap tersebut, Asnun telah dimutasi oleh Mahkamah Agung ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan status non-palu alias tidak boleh menangani perkara. Sedangkan Ikat yang mengaku menjadi perantara Gayus dengan Asnun juga telah dicopot sebagai panitera pengganti di PN Tangerang.
(ape/nik)











































