Tak Ada Aturan Pengangkatan Pimpinan KPK oleh DPR

Tak Ada Aturan Pengangkatan Pimpinan KPK oleh DPR

- detikNews
Jumat, 30 Apr 2010 08:11 WIB
Tak Ada Aturan Pengangkatan Pimpinan KPK oleh DPR
Jakarta - Rencana Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengangkat Pelaksana Tugas (Plt) pimpinan KPK seharusnya tidak boleh dilakukan.  Semua pimpinan KPK harus melewati pemilihan dengan standar yang ada.

"Saya menolak semua logika-logika yang bertujuan untuk mengangkat plt untuk KPK," kata Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar pada detikcom, Jumat (30/4/2010),
 
Akademisi ini mengatakan  tidak ada  aturan pengangkatan pimpinan KPK, pimpinan KPK naik dengan proses pemilihan, bukan dengan proses pengangkatan.

"Sejak dulu Presiden mengangkat plt pimpinan KPK, saya sudah tidak setuju. Karena kan dalam aturan itu tidak boleh dilakukan pengangkatan, saya tegas mengatakan kalau yang harus dilakukan adalah pemilihan," katanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Zainal juga mengatakan, ide untuk mengangkat pelaksana tugas KPK menunjukkan adanya sikap ambisius DPR untuk mengintervensi KPK. Seharusnya DPR membiarkan KPK menjalankan tugasnya tanpa intervensi. Menurutnya, KPK tetap dapat menunjukkan kinerja yang baik dengan empat orang pimpinan.

"Cukuplah empat orang itu, tidak perlu lagi ada penambahan. Kalaupun ada penambahan, ya itu kan nanti akan ada pansel, lakukan sesuai prosedur," argumennya.

Beberapa poin yang muncul dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III dengan KPK semalam antara lain adalah keinginan Komisi III DPR agar KPK segera mengumpulkan biodata untuk selanjutnya akan ditentukan Plt Ketua KPK.

(nwk/nwk)


Berita Terkait